kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA: Eksekusi perkara perdata lebih berat daripada memutuskan


Rabu, 02 Oktober 2019 / 14:04 WIB
MA: Eksekusi perkara perdata lebih berat daripada memutuskan
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, masih terdapat sejumlah hambatan terkait proses eksekusi putusan perkara perdata.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M Syarifuddin menjelaskan, eksekusi putusan perdata merupakan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Ia mengaku, melakukan eksekusi lebih berat daripada memutus perkara.

Baca Juga: KSOP Marunda minta semua pihak hormati putusan MA soal sengketa Pelabuhan Marunda

Syrifuddin bilang, hambatan itu antara lain karena regulasi dan pengaplikasian regulasi yang belum optimal. Kemudian, minimnya kapasitas juru sita, kondisi geografis Indonesia, serta kepatuhan pihak yang dihukum untuk menjalani putusan.

"Dalam menjalankan eksekusi itu memang tidak bisa kalau hanya ditumpukkan kepada pengadilan saja, negara harus hadir di situ karena itu sudah menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya Rabu (2/10).

Sebab itu, Syarufuddin berharap adanya partisipasi dengan lembaga terkait dalam proses eksekusi, kemudian adanya peningkatan kapasitas juru sita dalam melakukan tugasnya.

"Kami harapkan DPR dan pemerintah dapat memulai inisiasi perbaikan hukum acara perdata serta Undang-Undang (UU) terkait," ujar dia.

Baca Juga: Ketua MA melantik 2 dirjen dan 25 ketua pengadilan tingkat banding

Senada, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) M Tanzil Aziezi bilang, negara melalui setiap cabang kekuasaannya bersama-sama melakukan reformasi hukum acara perdata dan peraturan terkait lainnya untuk mendukung sistem eksekusi putusan perdata yang efektif dan efisien.

Kemudian, mengoptimalkan peran lembaga-lembaga di luar pengadilan untuk mendukung terlaksananya eksekusi putusan perdata. "Peningkatan kapasitas dan kualitas juru sita agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ucap Tanzil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×