kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut minta Kemenkes segera sosialisasikan protokol standar perawatan pasien Covid-19


Senin, 21 September 2020 / 23:09 WIB
Luhut minta Kemenkes segera sosialisasikan protokol standar perawatan pasien Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan saat kunjungan kerja?di Labuan Bajo, Jumat (11/9/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berhasil menyusun protokol standar terapi penanganan Covid-19.  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan pun meminta agar Kemenkes segera melakukan sosialisasi protokol ini ke seluruh rumah sakit di 8 provinsi utama.

“Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini kesemua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Setelah protokol tersebut disosialisasikan, Luhut pun meminta Kemenkes untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya.

Baca Juga: Kasus baru corona di Indonesia catatkan rekor dalam 3 hari terakhir

Tak hanya itu, dia juga meminta Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut. Dia meminta agar hal ini segera dilaksanakan dan dilaporkan.

“Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun , saya minta Kamis (24/9), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga meminta rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah-daerah juga membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol terapi pasien Covid-19. Hal ini bertujuan agar penanganan pasien Covid-19 dapat lebih baik.

 “Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting menjelaskan,  protokol standar terapi penanganan pasien Covid-19 ini berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat.

Dia menerangkan, protokol ini disusun bersama 5 organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO.

"Ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” jelas Alexander.

Dia juga mengatakan, sosialisasi protokol ini ke seluruh provinsi adalah prioritas penanganan Covid-19 saat ini, Dia pun memastikan  Kemenkes akan melakukan mentoring klinis klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (21/9): 248.852 kasus,180.797 sembuh, 9.677 meninggal

Tak hanya itu, dia pun mengatakan sistem deteksi dini Covid 19 yang terstandar akan diperkuat serta memastikan setiap rumah sakit rujukan dan rumah sakit perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO (Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation).

Latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien Covid 19 ini adalah karena tingginya angka kematian pasien Covid 19 di ICU.

Menurut Alexander, dari riset yang dilakukan, angka mortalitas di ICU dipengaruhi oleh sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×