kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LMAN: PMK 100/2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan


Senin, 29 Juli 2019 / 19:23 WIB
LMAN: PMK 100/2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memastikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 100 tahun 2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan. Pada PMK tersebut, pasal 8 ayat e yang sebelumnya ada pada PMK 21 tahun 2017 kini dicabut. 

Pasal tersebut berbunyi memberikan persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga: LMAN Tandatangani Nota Kesepahaman Komitmen Pembayaran Dana Talangan BUJT 2019

Hal itu merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah bagi PSN.

"Saya sampaikan bahwa perubahan klausul tidak akan berdampak terhadap penggantian atau pencairan dana," ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Pasal tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme pengalihan barang milik negara. Nantinya pencatatan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: LMAN Telah Melunasi 93% Tagihan untuk Pembayaran Talangan Pembebasan Lahan

Kementerian PUPR akan bertindak selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN). Sebelumnya hal itu dilakukan oleh LMAN selaku operator atau pengelola BMN.

"Pencatatan tanah nanti di Kementerian PUPR selaku pengguna BMN," terang Rahayu.

PMK 100 tahun 2019 juga menambahkan pasal 26A yang berkaitan dengan pembayaran dana talangan. Pada pasal 26A ayat dikatakan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana ganti kerugian pengadaan tanah PSN pada LMAN lintas tahun anggaran.

Baca Juga: Lembaga Manajemen Aset Negara telah bayar dana talangan PSN Rp 34,73 triliun

Sementara pasal 56 hingga 59 yang mengatur mengenai aset has pengadaan tanah dicabut. 

PMK baru juga menambahkan pasal 61A yang menerangkan aset hasil pengadaan tanah oleh LMAN ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan PSN oleh pengelola barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×