kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi industri besi dan baja dalam negeri, Kemendag terbitkan aturan ini


Selasa, 17 Desember 2019 / 16:31 WIB
Lindungi industri besi dan baja dalam negeri, Kemendag terbitkan aturan ini
ILUSTRASI. Kemendag akan terus melahirkan kebijakan perdagangan yang dapat melindungi industri besi dan baja


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melahirkan kebijakan-kebijakan perdagangan yang dapat melindungi industri nasional, khususnya besi dan baja yang saat ini menjadi isu nasional.

Salah satu kebijakan perdagangan luar negeri yang diterbitkan Kemendag adalah peraturan tata niaga impor produk besi dan baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Baca Juga: Enam kasus gagal bayar di provinsi terkaya China bikin investor was-was

Permendag tersebut telah berlaku sejak 20 Januari 2019 lalu. Hal ini disampaikan Dirjen Wisnu saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada hari Senin (16/12).

"Penerbitan permendag ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja sekaligus mendorong kinerja dan daya saing besi dan baja nasional," tegas Wisnu dalam siaran persnya, Selasa (17/12).

Wisnu menjelaskan, dalam permendag ini terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Beri bailout 900 juta euro, pemerintah Italia selamatkan Bank Pop Bari

"Melalui Permendag ini dikembalikan peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor," terang Dirjen Wisnu. 

Dalam permendag ini, Kemenperin akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut, baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen (API P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.

Selain itu, permendag ini juga mengembalikan pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border (pabean). Sebelum diubah, kebijakan pengawasan besi dan baja dilakukan di luar kawasan pabean.

Baca Juga: Indonesia raja nikel dunia, puluhan tahun hanya ekspor bijih mentah

Wisnu juga menyampaikan, setelah diberlakukan permendag ini, dalam periode Januari—Oktober 2019, kinerja impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya tercatat hanya naik sebesar 2,7%. “Hal ini jelas menunjukkan permendag tersebut cukup efektif dalam mengendalikan impor," kata Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×