kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat RUU Cipta Kerja, impor pangan jadi sumber penyediaan pangan Indonesia


Senin, 24 Februari 2020 / 18:07 WIB
Lewat RUU Cipta Kerja, impor pangan jadi sumber penyediaan pangan Indonesia


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu aturan yang diubah oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam RUU Cipta Kerja Tersebut, terdapat beberapa hal yang diubah. Salah satunya adalah penyediaan pangan. Dengan RUU Cipta Kerja, penyediaan pangan bersumber dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, juga impor pangan.

Baca Juga: Sosialisasikan RUU omnibus law, pemerintah akan gelar roadshow mulai pekan ini

Di perubahan berikutnya disampaikan bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor pangan pokok pun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan di dalam negeri, dimana kebutuhan konsumsi pangan dan cadangan pangan di dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Bila dibandingkan dengan UU 18/2012, sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

Impor hanya dilakukan bila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi atau tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bila cadangan pangan nasional belum mencukupi. Impor pangan pun dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara, dalam RUU Cipta kerja, penetapan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.

Pengamat pertanian Khudori berpendapat impor pangan dalam RUU ini, ditempatkan sejajar dengan produksi pangan dalam negeri dan cadangan nasional. Tak hanya itu, impor pangan juga tidak lagi menjadi jalan terakhir dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.

"Jadi, ada perubahan cara pandang atau paradigma terhadap impor pangan, yang semula sebagai pelengkap, kini menjadi komponen penting," ujar Khudori kepada Kontan.co.id, Senin (24/2).

Baca Juga: RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?




TERBARU

[X]
×