kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat program Tabur 31.1, Kejaksaan amankan 207 buronan sejak 2018


Rabu, 30 Januari 2019 / 22:38 WIB
Lewat program Tabur 31.1, Kejaksaan amankan 207 buronan sejak 2018


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Sejak bergulirnya program ini pada 2018, Kejaksaan telah mengamankan 207 orang. 

"Melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Rabu (30/1).

Untuk tahun ini, lewat program Tabur 31.1. Kejaksaan hingga Rabu (30/1) berhasil mengamankan buronan ke-7 di bulan Januari 2019. Berkat kerjasama tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara baru saja berhasil mengamankan buronan pelaku kejahatan asal Maluku Utara yang bernama Candra Kipu, terpidana dalam perkara kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Terpidana Candra Kipu diamankan di Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Proses pengamanan berlangsung lancar dan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Saat ini Tim Kejaksaan dan terpidana sedang dalam perjalanan menuju Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×