kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan mudik berlaku 24 April, sanksi diterapkan mulai 7 Mei


Selasa, 21 April 2020 / 13:58 WIB
Larangan mudik berlaku 24 April, sanksi diterapkan mulai 7 Mei
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan (kanan)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang. Larangan mudik akan berlangsung selama bulan puasa dan Idul Fitri 1441 hijriah.

Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas, Selasa (21/4).

Baca Juga: Mudik dilarang: Angkutan umum dan mobil pribadi dilarang keluar zona merah

Selain wilayah Jabodetabek, mudik juga dilarang bagi wilayah yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wilayah yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 juga akan mengalami pelarangan.

Luhut menjelaskan, nantinya ada pelarangan lalu lintas orang untuk masuk dan keluar dari satu wilayah khususnya Jabodetabek. Sementara transportasi di dalam wilayah Jabodetabek masih akan beroperasi.

Penerapan akan dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi. Selanjutnya sanksi akan mulai berjalan efektif pada 7 Mei 2020 mendatang.

"Jadi kalau saya boleh umpamakan operasi militer, persiapan logistik dilakukan, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan ini disiapkan baru kita semua eksekusi," terang Luhut.

Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat untuk meredam arus mudik. Selain itu ketersediaan logistik juga akan dijamin dengan tidak melarang operasional arus logistik.

Selama pelarangan mudik, transportasi logistik tetap akan dibuka. Namun, dibatasi untuk yang berkaitan bahan pokok, kesehatan, perbankan dan beberapa lainnya.

Baca Juga: Jalan tol bakal ditutup, kalau larangan mudik Lebaran diterapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×