kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larang PK, MA ingin perkara persaingan usaha tidak berlarut-larut


Kamis, 19 September 2019 / 15:45 WIB
Larang PK, MA ingin perkara persaingan usaha tidak berlarut-larut
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan larangan peninjauan kembali (PK) dalam perkara sengketa persaingan usaha untuk efisiensi dan kepastian hukum. Dengan adanya larangan tersebut, kasus perkara persaingan usaha selesai di tingkat kasasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah mengatakan, pihaknya beraharap dengan tidak ada lagi upaya hukum PK, maka perkara persaingan usaha di Indonesia berjalan lebih cepat. "Agar tidak berlarut-larut lama penyelesaiannya," katanya kepada Kontan, Kamis (19/9).

Baca Juga: KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan

Meski upaya kasasi menjadi langkah terakhir, Abdullah menegaskan putusan perkara akan adil bagi semua pihak. Jadi pihak terlapor maupun pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mesti menjalankan putusan tersebut.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Sutrisno Iwantono mengaku kecewa apabila tidak boleh ada upaya hukum peninjauan kembali dalam kasus persaingan usaha. Ia berharap putusan kasasi merupakan putusan yang adil bagi semua pihak.

Seperti diketahui, pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2019 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, tertulis: "Terhadap putusan keberatan, terlapor dan/atau KPPU hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir".

Baca Juga: Sengketa hukum masih berjalan, KCN tetap lanjutkan pembangunan

Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti mengatakan, Perma nomor 3 tahun 2019 merupakan perbaikan dari Perma nomor 3 tahun 2005. "Dengan demikian proses (penanganan perkara) lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ungkapnya.

Praktisi Hukum Perdata sekaligus Advokat Hendra Setiawan Boen tidak setuju dengan pembatasan upaya hukum hanya sampai tingkat kasasi. "Padahal tak jarang terlapor yang kalah di tingkat kasasi justru bisa menang ketika menempuh upaya PK karena berhasil menemukan bukti baru," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×