kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporan awal investigasi KNKT tidak boleh digunakan sebagai bukti pengadilan


Jumat, 30 November 2018 / 17:34 WIB
Laporan awal investigasi KNKT tidak boleh digunakan sebagai bukti pengadilan
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan niatnya membantu keluarga korban tewas peristiwa jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air registrasi PK-LQP di perairan Kawarang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018, untuk menggugat Boeing sebagai perusahaan pembuat pesawat tersebut. 

Melalui bantuan tim pengacara dari firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered, Hotman mengatakan sidang pertama akan dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2019. Namun, upaya ini mendapat ganjalan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Meski mempersilakan Hotman Paris Hutapea melanjutkan gugatan ke Boeing, KNKT melarangnya menggunakan data hasil investigasi KNKT atas kasus laka ini sebagai bukti hukum di persidangan.

"Silakan, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan lewat hukum. Tapi laporan awal investigasi KNKT tak boleh digunakan sebagai bukti pengadilan," ujar Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko, Jumat (30/11).

Sebelumnya, Kepala Sub Komite Penerbangan KNKT Kapten Nurcahyo Utomo mengatakan hal serupa dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Dalam Pasal 359 berbunyi: (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan; (2) hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

"Apabila mau melakukan investigasi di pengadilan, mungkin penyidiknya mencari data sendiri. Tidak boleh meminta data KNKT, misal data FDR atau CVR, itu tidak boleh," jelasnya usai merilis laporan awal investigasi di Gedung KNKT, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Kontan, Jumat (16/11/2018) melansir, The Boeing Company digugat dua firma hukum Amerika Serikat (AS) setelah kecelakaan Lion Air JT610. Gugatan diajukan Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

"Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami, yaitu orangtua dari Rio Nanda Pratama, yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018," tulis Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resminya, Kamis (15/11).

Kedua firma hukum itu menggugat Boeing karena penerbangan JT610 yang mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2018 memakai pewasat Boeing 737 MAX. Sedangkan pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) merilis Emergency Airworthiness Directive untuk Boeing 737 MAX

FAA menilai kondisi Boeing 737 MAX tak aman, dan diduga begitu juga kondisi pada Boeing 737 MAX lainnya. (Ria anatasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KNKT Tak Izinkan Pengacara Hotman Paris Bawa Data Hasil Investigasi Gugat Boeing ke Pengadilan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×