kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus


Jumat, 11 Desember 2020 / 18:42 WIB
Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Langkah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak kian mudah. Sebab, KPP bisa melakukan tindakan penyitaan dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku per tanggal 27 November 2020 baik dalam upaya penagihan pajak kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya beleid ini adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Sehingga diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak oleh Ditjen Pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk membantu tugas Kepala KPP, beleid tersebut mengatur Kepala Kanwil dan Kantor Pajak Pusat untuk menunjuk juru sita. Tujuannya, untuk mendukung pelaksanaan tugas juru sita KPP.

Baca Juga: Daftar lelang mobil sitaan Ditjen Pajak jelang akhir tahun, harga mulai Rp 25 juta

“Terutama kalau objek sitanya berada di luar wilayah KPP yang bersangkutan,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Jumat (11/12). Ia menegaskan PMK 189/2020 pada dasarnya membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi saja.

Adapun alur pelaksanaan penagihan pajak antara lain, telebih dahulu KPP akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan sebagai upaya agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Jika 21 hari setelah jatuh tempo wajib pajak bersangkutan tidak menggubris, maka diterbitkan surat paksa yang merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Utang pajak yang dimaksud bisa meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan, bea meterai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.

Baca Juga: Menyigi Data Korporasi dari Wajib Lapor Keuangan

Sementara biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Selantjutnya, KPP akan mengirim surat sita yang diterbitkan dalam waktu dua kali 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, bila penanggung pajak belum membayarkan pajaknya.




TERBARU

[X]
×