kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, 24 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 ikut gugat Boeing


Rabu, 12 Desember 2018 / 18:11 WIB
Lagi, 24 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 ikut gugat Boeing
ILUSTRASI. Pesawat Lion Air


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 24 keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 dengan registrasi PK-LQP menyusul melayangkan gugatan terhadap produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 itu. 

Sebelumnya The Boeing Company digugat oleh Irianto, orangtua dari korban dengan nama Rio Nanda Pratama. Gugatan itu telah dimasukan ke pengadilan Chicago, Illinois, Amerika Serikat pada November lalu. Sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2018. 

Dengan gugatan 24 keluarga korban tersebut, alhasil kini total ada 25 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang menggugat Boeing.

“Ini Gugatan dari Bapak Irianto sebelumnya kita ada tambahan 24 gugatan baru yang akan digabungkan dengan gugatan itu,” kata Manuel Von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered di Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Rabu (12/12).

Manuel menjelaskan berbeda dengan di Indonesia, persidangan di Amerika Serikat lebih fleksibel terkait penambahan penggugat maupun tergugat. Bahkan ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pihak tergugat untuk kepada pihak terkait dalam kecelakan. Terutama pihak yang membuat komponen sistem Auto-dive di Boeing 737 MAX 8.

“Kita bisa saja menambah gugatan, seperti pihak pelatihan pilot, pembuat ban dari pesawatnya atau pihak-pihak yang berpartisipasi dalam komponen-komponen manufaktur ini, di Amerika itu Fleksibel,nanti kita lihat setelah investigasi,” katanya.

Nilai gugatan dari 25 keluarga korban kecelakan kepada produsen pesawat komersial itu mencapai US$ 100 juta.

“Untuk gugatan di Illinois mewakili 25 keluarga, kami tidak menjamin, tapi kami akan berusaha mendapatkan lebih dari US$ 100 juta,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum meyakini ada tiga penyebab kecelakaan yang menjadi tanggung jawab dari Boeing. Pertama, mereka mempertanyakan kelayakan dari produk pesawat Boeing 737 MAX 8. Menurutnya Boeing bertanggungjawab untuk menyediakan pesawat yang layak untuk maskapai, dalam kasus ini Lion Air. Sementara ia menuding faktanya pesawat yang disediakan oleh Boeing untuk Lion Air itu tidak layak.

Kedua, Boeing dinilai harus bertanggungjawab untuk memastikan pesawatnya secara bagus. Ketiga produk Boeing ini dinilai cacat untuk memberikan peringatan kepada pilot dan co-pilot terkait situasi darurat. Terutama, Manuel menuding terjadi malfungsi dari sistem auto-dive yang baru mereka kembangkan.

Dari gugatan di atas mereka meyakini bisa dapat selesai dalam waktu singkat. Menurutnya berdasarkan investigasi tim mereka, kecelakaan ini bukan karena masalah cuaca atau kesalahan individu.

Monica R. Kelly selaku pengacara yang memasukan gugatan dan mewakili langsung di pengadilan Amerika itu optimistis kasus ini dapat cepat selesai. 

Pada kesempatan itu lewat aplikasi Skype Monica menerangkan tingkat kesulitan kasus ini jauh dibandingkan Malaysia Airlines MH370. Menurutnya kecelakaan pesawat yang bangkainya hingga saat ini belum ditemukan itu, dapat diselesaikan secara perdata selama dua tahun.

“95% kasus penerbangan tidak sampai ke persidangan. Biasanya kasus akan selesai sebelum persidangan,” tambah Manuel.

Selain itu pihak Kuasa hukum ini mengecam adanya persetujuan yang dibuat Lion Air. Manuel menuding bahwa keluarga korban diminta menandatangani persetujuan untuk tidak menggugat pihak lion air dan pihak-pihak terkait.

“Jadi di halaman terakhir ada 800 nama perusahaan yang terkait, termasuk Boeing. Mereka (Lion) memilih untuk mengorbankan keluarga korban untuk melindungi perusahaan asuransi di Inggris,” tuding Manuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×