kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurs pajak Yen Jepang ( JPY ) 8 Juli-14 Juli terhadap rupiah Rp 13.430,96 / 100 yen


Rabu, 08 Juli 2020 / 12:41 WIB
Kurs pajak Yen Jepang ( JPY ) 8 Juli-14 Juli terhadap rupiah Rp 13.430,96 / 100 yen
ILUSTRASI. A visitor washes Japanese yen banknotes and coins in water to pray for prosperity at Koami shrine in Tokyo's Nihonbashi business district, Japan, November 13, 2017. REUTERS/Toru Hanai


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak mata uang Yen Jepang ( JPY ) terhadap rupiah pekan ini sebesar Rp 13.430,96 per 100 yen.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berlaku mulai hari ini Rabu 8 Juli 2020 - Selasa 14 Juli 2020 pekan depan

Kurs pajak mata uang Yen Jepang ( JPY ) terhadap rupiah pekan ini berarti meningkat sebesar Rp 113,82 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu sebesar Rp 13.317,14.

Sementara kurs mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan mata uang lainya semua mengalami pelemahan.

Kementerian Keuangan telah menetapkan update kurs pajak yang berlaku pada hari ini, Rabu, 8 Juli 2020 sampai dengan Selasa 14 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.455.

Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 202 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 - 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253.

Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. 

Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.

Impor Barang Kena Pajak.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 10.014,01.
 
Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 200,10, jika dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 - 7 Juli 2020 sebesar Rp 9.813,91.

Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.656,76.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×