kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurs pajak Dollar Amerika Serikat vs Rupiah 8 Juli - 14 Juli 2020 sebesar Rp 14.455


Rabu, 08 Juli 2020 / 20:09 WIB
Kurs pajak Dollar Amerika Serikat vs Rupiah 8 Juli - 14 Juli 2020 sebesar Rp 14.455
ILUSTRASI. Ilustrasi Foto, uang dollar Amerika Serikat diambil pada 7 November 2016. Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dollar Amerika Serikat vs Rupiah sebesar Rp 14.455 berlaku 8 Juli - 14 Juli 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak dollar Amerika Serikat sebesar Rp 14.455.

Kurs pajak dollar Amerika Serikat (USD) ini berlaku pada hari Rabu, 8 Juli 2020 sampai dengan Selasa 14 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah.

Update penetapan kurs pajak dollar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah pada pekan ini, berarti naik sebesar Rp 202 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 - 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253.

Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs dollar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah, maupun kurs pajak mata uang lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. 

Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.

Impor Barang Kena Pajak.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 10.014,01.

Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 200,10, jika dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 - 7 Juli 2020 sebesar Rp 9.813,91.

Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.656,76.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×