kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada


Jumat, 15 Mei 2020 / 20:19 WIB
KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7). KPU RI telah membuka pendaftaran calon legislatif mulai dari 4-17 Juli 2018. Setelah menerima berkas pendaftaran, KPU RI akan memverifikasi dokumen tersebut. KONTAN/Cheppy A. Muc


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satu upaya yang dilakukan menyusun Peraturan KPU (PKPU) Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada.

Penyusunan PKPU itu mengacu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan upaya penyusunan PKPU tersebut sesuai dengan amanat Perppu serta penyesuaian sejumlah PKPU yang sudah terbit sebelumnya.

"Jadi terkait regulasi, kami merancang PKPU penundaan dan pelaksanaan pemilihan di berbagai kondisi sesuai dengan amanah Perppu serta penyesuaian beberapa PKPU," ujarnya di diskusi "strategi dan tantangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pasca-Perppu 2/2020", Jumat (15/5/2020).

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dia menjelaskan, KPU mempersiapkan sejumlah strategi yang dibutuhkan meliputi adaptasi dan transformasi regulasi, manajemen, dan stakeholders untuk menggelar pesta demokrasi rakyat.

Dia menjelaskan KPU sedang mengkaji metode alternatif pemutakhiran data pemilih dari yang sebelumnya dilakukan secara door to door menjadi berbasis RT/RW.




TERBARU

[X]
×