kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU: Pasangan independen yang gagal penuhi syarat Pilkada 2020 dapat diusung Parpol


Minggu, 08 Maret 2020 / 07:06 WIB
KPU: Pasangan independen yang gagal penuhi syarat Pilkada 2020 dapat diusung Parpol
ILUSTRASI. Ilustrasi Pilkada 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal memenuhi persyaratan dapat diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Hal ini dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3). 

"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief, dilansir dari Antara. 

Baca Juga: Pilkada serentak, KPU: 160 kabupaten/kota berpotensi munculkan paslon independen

KPU Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan menghapus aturan dalam Pasal 34. Menurut Arief, terjadi sejumlah perubahan pasca-terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020. 

Salah satunya menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan. 

"Saat ini regulasi jalur perseorangan sudah mengalami perubahan dengan sedikit perbedaan yakni sebelum daftar. Pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya yang diikuti oleh verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020," tutur Arief Budiman. 

Akan tetapi, saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar lewat partai politik. 

Baca Juga: DPR akan tetapkan pengganti eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," kata dia.

Dengan demikian, bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa mendaftar melalui partai politik, sehingga pasangan calon tidak bisa mendaftar melalui dua jalur sekaligus. 
"Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik, namun tidak bisa serta merta mendaftar dua jalur sekaligus," ujarnya. (Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020, Pasangan Independen yang Gagal Penuhi Syarat Dapat Diusung Parpol".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×