kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU klaim telah perbaiki kesalahan Situng sebelum dinyatakan bersalah oleh Bawaslu


Jumat, 17 Mei 2019 / 17:03 WIB
KPU klaim telah perbaiki kesalahan Situng sebelum dinyatakan bersalah oleh Bawaslu


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan untuk meminimalisasi kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Langkah ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng. "Kita sudah melakukan perbaikan-perbaikan untuk agar kemudian mulai meminimalisasi kesalahan-kesalahan entri data tersebut," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Menurut Ilham, kesalahan input data itu bahkan telah diperbaiki sebelum Bawaslu menyatakan KPU bersalah dan diminta melakukan perbaikan. Namun demikian, KPU tetap mengapresiasi putusan Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng.

Sebab, kata Ilham, Situng merupakan bagian dari transparansi penyelenggaraan pemilu yang harus dipertahankan. "Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu, bahwa kemudian Bawaslu tetap menyatakan situng ini bagian dari transparansi penyelenggaraan pemilu, bagian dari informasi yang harus diberikan kepada masyarakat," ujar Ilham.

Menegaskan pernyataan Ilham, Ketua KPU Arief Budiman menyebut pihaknya telah memperbaiki kesalahan input data dalam Situng. "Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269, data kemarin ya. Dan yang sudah diselesaikan (diperbaiki) 256," kata Arief.

Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. "KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng. Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat. (Fitria Chusna Farisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×