kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU hormati langkah BPN yang mengajukan gugatan ke MK


Selasa, 21 Mei 2019 / 16:39 WIB
KPU hormati langkah BPN yang mengajukan gugatan ke MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan atas penetapan hasil perhitungan suara pada Pemilu 2019. KPU segera mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang jelas, KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu sikap Beliau yang adalah negarawan dan kami mengapresiasi," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5). 

Menurut Viryan, saat ini anggota KPU sedang menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme selanjutnya mengenai kemungkinan menghadapi sengketa hasil pemilu di MK. KPU juga membahas mengenai penunjukkan kuasa hukum yang akan mendampingi. 

KPU juga segera mempersiapkan diri dengan menyiapkan berbagai data terkait hasil pemilu. Menurut Viryan, tim teknis yang dibentuk KPU akan bekerja maksimal untuk menghadapi gugatan. "Semangatnya adalah, bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi ini demi keadilan pemilu," kata Viryan. 

Sebelumnya, rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang, menyepakati rencana untuk mengajukan gugatan hasil perhitungan KPU ke MK. 

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Hormati Langkah BPN dan Bersiap Hadapi Gugatan di MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×