kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU: Debat dan kampanye pilkada harus perhatikan protokol kesehatan


Sabtu, 07 November 2020 / 09:10 WIB
KPU: Debat dan kampanye pilkada harus perhatikan protokol kesehatan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tetap melaksanakan aspek kesehatan saat melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti kampanye dan debat pasangan calon (paslon).

"Jadi penerapan protokol ksehatan wajib sudah diatur dalam peraturan KPU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Jumat (6/11).

Dewa mengatakan, debat ini secara prinsipnya untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, program kerja (proker) setiap paslon. Serta menggali lebih dalam rencana proker dalam tema yang diangkat debat publik/terbuka.

"Tahapan debat ini terselenggara, sebagian sudah melaksanakan, sebagian dalam proses persiapan," ujar dia.

Baca Juga: 6.375 Akun media sosial didaftarkan untuk kampanye Pilkada, Facebook paling banyak

Dewa mengakui, pelaksanaan debat pilkada kali ini berbeda dengan pilkada sebelumnya. Sebab, pelaksanaan dilakukan di tengah pandemi covid-19. Ia mengatakan, paslon yang tidak bisa mengikuti debat karena alasan sakit atau sedang beribadah maka harus dibuktikan dengan dokumen bahwa yang bersangkutan sedang sakit atau beribadah.

Namun jika tidak, bagi paslon yang menolak mengikuti debat publik yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota maka akan ada dua konsekuensi. Pertama, diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bahwa paslon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik.

Kedua, sisa iklan paslon yang bersangkutan yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak ditayangkan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik.

"Ketentuan ini diatur sedemikian rupa (dalam peraturan KPU) karena sebelumnya belum ada ketentuan soal ini," kata Dewa.

Komisioner Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) M Afifuddin mengingatkan, agar setiap moderator debat dalam pilkada tidak memberikan komentar penilaian atau hal lain yang cenderung memihak salah satu paslon dalam debat. Misalnya menunjukkan gestur menunjukkan sejumlah jari. Hal ini untuk mencegah memanasnya situasi dalam pelaksanaan debat publik.

"Penting untuk memberikan masukan kepada moderator agar tidak melakukan penilaian termasuk gerakan - gerakan tangan yang menimbulkan dukungan atau nomor pasangan," kata Afif.

Selanjutnya: KPK memonitor pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×