kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU usulkan tarif denda kartel 25% dari pendapatan perusahaaan


Jumat, 28 Desember 2018 / 14:47 WIB
KPPU usulkan tarif denda kartel 25% dari pendapatan perusahaaan
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -JAKART. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar diberikan kewenangan menjatuhkan denda sebesar 25% dari nilai penjualan perusahaan dalam periode terjadinya pelanggaran. Usulan tersebut disampaikan dengan alasan agar perusahaan jera dan patuh pada kebijakan KPPU.

Selama ini, lembaga pengawas persaingan usaha tersebut menilai pembatasan denda maksimal Rp 25 miliar terlalu kecil. 

Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, usulan kenaikan denda tersebut juga didasaRkan pada pantauan di negara-negara lain. Ia mengklaim penerapan denda yang tinggi ampuh memaksa perusahaan patuh menjalankan persaingan usaha yang sehat.

"Harapannya, ini akan memberi jera kepada pelaku usaha yang akan melanggar persaingan usaha," ujar Kurnia dalam konferensi pers, Jumat (28/12).

Saat ini, terdapat banyak ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memberikan notifikasi merger dan akuisisi. Tahun 2018, KPPU hanya menerima 77 motifikasi merger dan akusisi. Sementara laporan merger dan akusisi yang diterima KPPU tahun 2017 sebanyak 90 notifikasi. Kurnia menduga di luar notifikasi tersebut masih banyak yang belum melapor.

"Harus kita teliti apakah perusahaan itu tidak melampaui ambang batas atau lalai,"terangnya.

Sebagian besar notifikasi yang diberitahukan merupakan transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan domestik sebanyak 54 notifikasi. Sementara notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh antar perusahaan asing sebanyak 12 notifikasi.

Ada pula transaksi yang dilakukan perusahaan asing terhadap perusahaan lokal sebanyak 11 notifikasi. Perusahaan multi nasional yang paling banyak melakukan transaksi merger dan akuisisi di Indonesia selama tahun 2018 berasal dari negara Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat.

Selain menaikkan denda, upaya untuk meningkatkan kepatuhan adalah dengan mengubah skema pelaporan. Ke depan KPPU akan menggunakan skema pelaporan sebelum merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×