kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU selesaikan 14 perkara tahun 2018


Jumat, 28 Desember 2018 / 12:38 WIB
KPPU selesaikan 14 perkara tahun 2018
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelesaikan 14 perkara sepanjang tahun 2018.

Perkara tersebut terdiri dari gabungan perkara tahun 2017 dan 2018. Total perkara yang masih berjalan dari tahun 2017 sebanyak 11 perkara dan perkara dengan register 2018 sebanyak 23 perkara.

"Total denda pelanggaran persaingan usaha mencapai kurang lebih Rp 38,2 miliar," ujar Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha saat konferensi pers kinerja KPPU, Jumat (28/12).

Sedangkan beberapa putusan mahkamah komisi KPPU masuk dalam proses litigasi. Dalam catatan KPPU sebanyak 6 putusan KPPU diperkuat hakim Pengadilan Negeri (PN) dan 5 putusan dibatalkan Hakim PN.

Sementara dalam tingkat kasasi sebanyak 3 putusan KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, ada pula 3 putusan KPPU yang dibatalkan oleh MA.

Beberapa sektor menjadi fokus utama dalam kerja KPPU 5 tahun ke depan. "Antara lain adalah pangan, kesehatan, perumahan, pendidikan, energi, ekonomi digital, dan infrastruktur," yerang Kurnia.

KPPU ke depan juga tidak hanya berfokus untuk melakukan penegakan hukum. KPPU juga akan lebih intensif untuk mengembangkan instrumen pencegahan dengan melakukan advokasi kebijakan persaingan dan sosialisasi tata kelola bagi para pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×