kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Sekitar 80% putusan kasasi menguatkan


Selasa, 11 September 2018 / 21:21 WIB
KPPU: Sekitar 80% putusan kasasi menguatkan
ILUSTRASI. Peternakan ayam modern


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan bilang, putusan KPPU yang sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung justru paling banyak menguatkan putusan KPPU.

"Kalau di Pengadilan Negeri paling banyak ditolak, tapi ketika sampai kasasi Mahkamah Agung, 80% justru menguatkan putusan KPPU," kata Chandra kepada Kontan.co.id, Senin (10/9) di kantornya.

Ia bilang, putusan KPPU baik soal keterlambatan pemberitahuan akuisisi maupun, dugaan tindak monopoli alias kartel sejatinya belum final dan mengikat. Oleh karenanya, butuh pengesahan dari pengadilan negeri.

Para terlapor dapat mengajukan gugatan keberatan atas putusan ke Pengadilan Negeri. Termasuk kembali mengajukan kasasi, jika masih belum puas atas putusan di pengadilan negeri.

Teranyar, KPPU justru kalah ihwal kasus kartel ayam yang diduga dilakukan oleh 12 perusahaan peternakan. KPPU menduga 12 perusahaan tersebut melakukan tindak monopoli, lantaran melakukan kerjasam pengafkiran dini induk ayam broiler. Namun, dugaan ini ditolak Mahkamah Agung, yang menilai kerja sama tersebut turunan dari kebijakan pemerintah.

"Kalau soal substansi perkara, kami tidak mau berkomentar. Lagipula kami masih perlu mempelajari putusan, kemudian akan ditentukan apa langkah hukum yang bisa diambil KPPU," jelasnya.

Meski demikian, Chandra bilang bahwa KPPU belum pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika dalam kasasi, mereka kalah.

"Opsi PK tentu ada, karena sebenarnya kami sudah menjadi pihak dalam perkara. Selain dengan novum (bukti baru), ada ketentuan lain soal pengajuan PK. Tapi sepengetahuan saya, sampai ini tak ada upaya PK yang pernah dilakukan KPPU," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×