kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU rumuskan saran kebijakan pengendalian pangan


Jumat, 19 Agustus 2016 / 16:13 WIB
KPPU rumuskan saran kebijakan pengendalian pangan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merumuskan saran kebijakan kepada pemerintah dalam mengendalikan 11 komoditi pangan. Hal itu dilakukan KPPU lewat diskusi bersama akademisi, ahli, regulator, dan praktisi di sektor pertanian.

Dalam diskusi yang diadakan, Kamis (18/8),  KPPU membahas bagaimana pemerintah bisa mengambil kebijakan baik stabilitas dan harga pangan. Adapun 11 komoditi pangan itu berupa beras, kedelai, jagung, gula, garam, daging ayam, daging sapi, minyak goreng, cabai, bawang merah, dan bawang putih,

Wakil Ketua KPPU R Kurnia Sya'ranie mengatakan, berdasarkan UU No 18/2012 tentang Pangan menyebutkan, stabilitas pasokan dan harga pangan, pengelolaan cadangan, dan distribusi pangan pokok menjadi tugas Pemerintah.

"Pemerintah melalui Peraturan Presiden kemudian mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (19/8).

Apalagi sebelumnya, Presiden secara khusus juga pernah mengeluarkan tujuh instruksi untuk mengendalikan fluktuasi harga pangan pada tahun lalu. Sehingga, dengan berkerjanya pasar yang sehat pada pasar bersangkutan 11 komoditi pangan mulai dari sisi hulu sampai sisi hilir, diyakini KPPU akan mendorong efektifitas perlindungan kepada petani dalam memproduksi komoditi pangan dan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang wajar dan kompetitif, dan dapat merumuskan solusi dari permasalahan di bidang pangan.

Sekadar tahu saja, diskusi ini KPPU mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis Kantor Staf Presiden RI, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan PertanianvKemenko Ekonomi, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Ekonomi, DeputivBidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Dirjen Industri Agro KementerianvPerindustrian, dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Nah, dengan adanya diskusi ini diharapkan, hasilnya bisa dijadikan sebagai rekomendasi kepada pemerintah dalam membuat kebijakan dalam mengendalikan pasar. KPPU merekomendasikan pemerintah bisa membuat kebijakan dengan cara reformasi pasar, melalui berbagai instrumen, yaitu regulatory reform, perubahan struktur pasar, dan pengawasan prilaku pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×