kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU naikkan dugaan monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan


Selasa, 08 Desember 2020 / 19:22 WIB
KPPU naikkan dugaan monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per tanggal 7 Desember kemarin Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah merampungkan penelitian terkait dugaan pelanggaran perusahaan jasa kargo (freight forwarding) benih lobster atau benur.

Dari rampungnya penelitian insiatif tersebut KPPU resmi menaikkan status dugaan pelanggaran perusahaan jasa kargo ekspor benur lobster ke tahap penyelidikan.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menuturkan, komisi menemukan kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian atau dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam kasus ekspor benih lobster. 

"Penelitian juga memberikan arahan kepada tim penegakan hukum untuk melanjutkan kembali, untuk bisa melakukan penelaahan kembali, dalam hal diluar terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat terkait dengan pembelian dan penguasaan pasar dalam hal pasar ekspor benih bening (benur) lobster," jelas Guntur dalam Konferensi Pers Virtual pada Selasa (8/12).

Baca Juga: KKP kembali menangkap kapal ikan asing pelaku illegal fishing

Penyelidikan KPPU akan tetap berjalan, meskipun keputusan pemberhentian ekspor benur lobster sudah diberlakukan semenjak ditetapnya Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka kasus suap ekspor benur lobster oleh KPK.

"Andaikan izin ekspor benur dihentikan tetap saja proses pelanggaran yang terjadi kemarin tetap bisa kita lanjutkan. Proses ini tidak bergantung apakah izin itu lanjut atau tidak. Dan itu soal izin itu domain nya wilayah eksekutif, jadi kami hormati di sana," jelas Guntur.

Guntur menjelaskan terkait dilanjutkannya telaah pada penelitian lantaran kemungkinan ditemukannya dugaan kasus baru.

Dalam artian adanya potensi pelanggaran pasal lain maupun adanya tambahan pelaku lainnya. "Nggak tertutup hanya pasal 17 dan 24 dan terlapor yang sudah dikemukakan," kata Guntur.

Mulai hari ini sudah ada tim dari KPPU untuk melaksanakan penyelidikan. Kemudian dalam waktu 30 hari ke depan tim tersebut akan melaporkan kepada Komisi KPPU yang akan berlanjut ke pemberkasan.

Setelah masuk pemberkasan nantinya akan masuk ke persidangan. Di dalam persidangan akan diputuskan apakah terlapor dinyatakan bersalah atau tidak.

Baca Juga: Jokowi tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial ad interim

Adapun terkait denda, Guntur menjelaskan karena penelitian dilakukan per tanggal 10 November maka denda akan mengadopsi aturan yang ada dalam UU Cipta kerja yaitu minimal Rp 1 miliar.

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menambahkan, adapun pasal yang akan dikenakan ialah pasal 17 tentang monopoli dan pasal 24 tentang persekongkolan, Undang-Undang No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Untuk pasal 17 terlapornya PT ACK dan pasal 24 ada tiga terlapor yaitu PT ACK, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian KKP, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Gopprera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×