kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU mendenda Darma Henwa (DEWA) Rp 3,75 miliar


Minggu, 09 September 2018 / 15:54 WIB
KPPU mendenda Darma Henwa (DEWA) Rp 3,75 miliar
ILUSTRASI. Darma Henwa DEWA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telat memberikan laporan soal akuisisi PT Cipta Multi Prima, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dikenai denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Darma Henwa harus bayar denda senilai Rp 3,75 miliar.

"Menyatakan bahwa terlapor (Darma Henwa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 jo. PP 57/2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 3,75 miliar," kata Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto saat membaca amar putusan pekan lalu.

Akuisisi Cipta Multi oleh Darma Henwa efektif berlaku pada 17 Oktober 2015. Namun, aksi korporasi ini baru dilaporkan ke KPPU pada 29 Januari 2016. Padahal, dalam UU 5/1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan pengambil alih harus melaporkan aksinya ke KPPU dalam jangka waktu 30 hari.

Selain soal pertimbangan waktu, akuisisi Cipta Multi harus dilaporkan, lantaran memenuhi pasal 5 ayat (2) dan (4) PP 57/2010, sebab nilai aset Darma Henwa setelah akusisi memenuhi nilai batas yang ditentukan. Batas tersebut senilai Rp 2,5 triliun.

Dari catatan KPPU, pada 2015 Darma Henwa punya aset senilai Rp 5,14 triliun, sementara Cipta Multi punya aset senilai Rp 30,99 miliar. Sehingga dengan diakusisinya Cipta Mulia, aset Darma Henwa menjadi Rp 5,17 triliun.

"Maka PT Darma Henwa Tbk memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Cipta Multi Prima kepada KPPU," lanjut Harry.

Sementara dari laporan keuangan Darma Henwa, transaksi Cipta Multi sejatinya telah disepakati melalui penandatanganan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) antar kedua pihak pada 15 Desember 2014. Dimana Darma Henwa tercatat membeli 99% saham Cipta Multi senilai Rp 20,79 miliar atau setara US$ 1,73 juta.

Saham tersebut dibeli Darma Henwa dari dua pemilik lama Cipta Multi. Mereka adalah Aldi Wijaya yang pegang saham Cipta Mulia sebesar 50% dengan harga Rp 10,50 miliar dan Agung Iman dengan kepemilikan 49% seharga Rp 10,29 miliar. Sementara sisa 1% saham Cipta Mulia digarap oleh entitas anak Darma Henwa, yaitu PT DH Services dengan nilai Rp 210 juta atau setara US$ 17.500. DH Services membeli 1% saham milik Iman.

Darma Henwa mengakuisisi Cipta Multi untuk mendukung usaha bidang jasa pertambangan. Sebab Cipta Mulia merupakan entitas yang bergerak di bidang jasa, pembangunan, perbengkelan, perdagangan dan pengangkutan darat.

Atas putusan KPPU ini, Corporate Secretary Darma Henwa Mukson Arif bilang, pihaknya masih butuh waktu untuk mempelajarinya. Termasuk untuk mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri, sebagaimana mekanisme dalam UU 5/1999. "Keputusan dari KPPU sedang kami pelajari dan segera akan kami tentukan langkah terbaik selanjutnya," kata Mukson kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×