kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Jangan ada diskriminasi importir bawang putih


Rabu, 26 Februari 2020 / 14:35 WIB
KPPU: Jangan ada diskriminasi importir bawang putih
ILUSTRASI. Pedagang menumpukan bawang putih impor dari Cina di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/2). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan tidak ada diskriminasi dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau sudah sesuai prosedur, memang tugasnya Kementerian Pertanian untuk memberikan RIPH," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (25/2) seperti dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Bulog usul impor untuk redam kenaikan harga, APTRI: Stok gula masih cukup

Ia mengatakan KPPU siap membantu pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberian izin impor bawang putih apabila prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai tata kelola berlaku. "Kalau misalnya yang memenuhi syarat itu sudah sekian banyak, kemudian ada versi lain lagi selain pemenuhan syarat itu, ada indikasi diskriminatif, itu bisa jadi masalah," katanya.

Terkait pemberian dan pengaturan kuota impor bawang putih itu, Chandra menekankan pengajuan dan pemenuhan persyaratan harus sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai kebutuhan.

Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan importir telah memenuhi persyaratan maka RIPH dapat diterbitkan setiap saat agar pelaku ekspor impor tidak mudah mempermainkan harga yang sudah ditetapkan di tingkat internasional. "Kalau misalnya, RIPH itu keluarnya terjadwal, itu malah akan mudah dipermainkan, mudah dibaca oleh produsen," kata Chandra.




TERBARU

[X]
×