kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tangkap 10 orang di Bekasi terkait izin properti


Senin, 15 Oktober 2018 / 13:30 WIB
KPK tangkap 10 orang di Bekasi terkait izin properti
ILUSTRASI. ilustrasi penggeledahan KPK, OTT KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini yang terjerat oleh lembaga anti rasuah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Diamankan 10 orang sampai pagi ini, dari unsur pejabat pemkab dan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (15/10).

Febri mengungkapkan, KPK telah melakukan penyegelan sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi terkait dengan operasi tangkap tangan tersebut.

Penangkapan 10 orang tersebut diduga terkait dengan perizinan properti di Kabupaten Bekasi. Sementara untuk identitas kesepuluh orang tersebut, KPK belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.

“Terkait perizinan properti di Bekasi, nama belum bisa dikonfirmasi,” sebut Febri

Dalam penyelidikan kasus ini KPK melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang pemkab Bekasi. Febri juga menambahkan bahwa KPK melakukan penyitaan uang dalam bentuk dollar Singapura sebagai bukti awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×