kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK siapkan jurus melanjutkan kasus Bank Century


Jumat, 20 April 2018 / 13:48 WIB
KPK siapkan jurus melanjutkan kasus Bank Century
ILUSTRASI. Konferensi Pers OTT Bandung Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya terus melakukan pembahasan untuk meneruskan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

KPK juga akan menyiapkan taktik dan strategi dalam penanganan kasus ini. "Ya itu kan nanti ada taktik dan strateginya. Dan bagaimana nanti akan kita susun," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Saut memaparkan, KPK masih mempelajari putusan pengadilan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurutnya, putusan tersebut telah memuat nama-nama yang terlibat secara jelas.

"Century itu sudah jelas di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ. Tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya, di antara 10 nama itu seperti apa nanti," katanya.

Namun demikian, Saut mengungkapkan kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan. Ia juga membantah pengusutan kasus ini telah merujuk ke nama-nama tertentu. "Kami belum ke sana. Tapi yang jelas, kesimpulannya, pegangannya tetap putusan Budi Mulya," katanya.

Saut juga menjamin pengusutan kasus ini bebas dari intervensi. Ia juga membantah pengusutan kasus ini harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

Jika dua alat bukti yang cukup telah ditemukan, maka KPK bisa melanjutkan kasus ini. "Itu jadi sebuah tanggung jawab KPK yang membawa kasusnya. Harus dipahami dulu yang membawa Century ke depan pengadilan itu kan KPK, jaksanya KPK, kemudian terbukti, ya kan? Ya konsekuensinya harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Seperti yang diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Susun Taktik dan Strategi Teruskan Kasus Bank Century"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×