kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK perpanjang masa penahanan Emirsyah Satar


Jumat, 01 November 2019 / 19:34 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Emirsyah Satar
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk 30


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk 30 hari terhitung mulai Selasa (5/11) mendatang. 

Emirsyah Satar merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaa pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11). 

Baca Juga: Jokowi minta Kapolri baru selesaikan kasus Novel Baswedan awal Desember

Selain Satar, KPK juga memperpanjang masa penahanan Soetikno Soedarjo. Soetikno adalah Direktue Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang diduga menyuap Emisyah dalam kasus ini. Keduanya telah ditahan sejak Rabu (7/8) lalu di Rumah Tahanan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. 

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180.000 atau setara Rp 20 miliar.  Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. 

Tak hanya itu, dari perkembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, US$ 680.000 dan US$ 1,02 juta.

"Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/8). 

Baca Juga: Jokowi akan melantik Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK bersamaan

Sebagian dari uang itu, kata Laode, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura. "Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," tuturnya. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×