kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa tiga saksi terkait kasus Jasindo Budi Tjahjono


Kamis, 23 Agustus 2018 / 12:03 WIB
KPK periksa tiga saksi terkait kasus Jasindo Budi Tjahjono
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (23/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjerat mantan direktur utamanya Budi Tjahjono (BTJ).

Adapun ketiga saksi tersebut antara lain Kiagus Emil Fahmy Cornain dari pihak swasta, Supomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 Agen Asuransi Jasindo) dan Solihah yang merupakan mantan Direktur Utama PT Jasindo.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan tersangaka BTJ di rutan KPK dari tanggal 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018. Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaanAsuransi Oil dan Gas pada BP Migas- KKKS Tahun 2010 – 2012 dan tahun 2012 – 2014.

Dalam kasus Jasindo, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,4 miliar dan U$$ 767 ribu. Dalam melancarkan aksinya BTJ memerintahkan bawahannya menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas dan membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

BTJ selanjutnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×