kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir


Minggu, 15 Juli 2018 / 17:36 WIB
KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Andi M Arief | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di rumah Direktur Utama PLN,Sofyan Basir, Minggu (15/7). Sehubungan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 35.000 Megawatt.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan masih berlangsung hingga kini. "Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara terkait proyek PLTU Riau-1," jelas Febri dalam pesan singkat, Minggu (15/7).

Febri berharap, Sofyan dapat kooperatif dalam operasi penggeladahan ini dan tidak menghambat pelaksanaan tugas penyidikan.

Kemarin, Sabtu (14/7), Febri menjelaskan, KPK menduga tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulatti Saragih (EMS), tidak melakukan perbuatan itu sendirian. Pasalnha, Eni disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang memiliki kalimat "turut melakukan".

KPK, sambung Febri, akan melakukan pengembangan terhadap pasal tersebut guna melihat pihak-pihak lain mana yang juga melakukan perbuatan ini.

"Tapi kami (KPK) sudah menemukan sejumlah bukti bahwa diduga ini bukan perbuatan satu orang saja. Karena itu, kita gunakan Pasal 54 ayat ke-1 KUHP," papar Febri.

Kemarin, KPK telah menetapkan EMS dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, 11 orang lainnya kini masih diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung KPK saat ini. Kotjo dan Eni kini ditahan di rumah tahanan KPK di Kantor KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×