kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK larang pemegang saham SIAM Group Holding ke luar negeri


Rabu, 11 September 2019 / 14:28 WIB
KPK larang pemegang saham SIAM Group Holding ke luar negeri
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham perusahaan SIAM Group Holding, Lukma Neska dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 2 September 2019 lalu. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Lukma dilarang berpergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi migas yang menyeret Managing Director Pertamina Energy Services 2009-2013 Bambang Irianto. 

Baca Juga: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES)," kata Febri, Rabu (11/9). 

SIAM Group Holding, diduga KPK, merupakan perusahaan yang didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diperolehnya dari perusahaan Kernel Oil. 

Perusahaan itu berstatus sebagai perusahaan "cangkang" yang berkedudukan di negara tax haven, yaitu British Virgin Islands. 

Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS. 

Baca Juga: Jokowi akan sampaikan surpres pembahasan RUU KPK besok

"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa kemarin. 

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Larang Pemegang Saham SIAM Group Holding ke Luar Negeri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×