kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK diminta proses hukum Fauzi Bowo


Rabu, 27 November 2013 / 16:32 WIB
KPK diminta proses hukum Fauzi Bowo
ILUSTRASI. Tekanan darah tinggi


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Jakarta, menggelar unjuk rasa di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11/2013) petang.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mendesak pihak KPK memproses hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau Foke, karena dianggap bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi dalam pelepasan lahan Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa) di Jakarta Utara.

"Kami menuntut KPK menindak tegas penyimpangan kekuasaan dan dugaan korupsi yang dilkukan Fauzi Bowo dan kroni-kroninya. Sudah jelas Fauzi Bowo melakukan konspirasi dengan perusahaan pengembang untuk pelepasan lahan BMW. Ke mana larinya anggaran APBD dari lahan yang ternyata hanya 12 hektare," kata koordinator aksi, Muhammad Fatkurrozi, dalam orasinya.

Selain orasi, para pengunjuk rasa juga melakukan aksi bakar poster bergambar Fauzi Bowo.

Aksi unjuk rasa para mahasiswa di depan kantor KPK ini mendapat pengawalan sejumlah petugas kepolisian.

Pantauan Tribunews.com, arus lalu lintas di jalan depan kantor KPK terpantau ramai lancar kendati ada aksi unjuk rasa ini.

Kasus dugaan korupsi dalam pelepasan lahan Taman BMW seluas 12 hektar di Sunter, Jakarta Utara, sudah dilaporkan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, ke KPK, beberapa waktu lalu. Diketahui, akibat masalah sertifikat kepemilikan tanah itu, pembangunan stadion bertaraf internasional di Taman BMW belum bisa dilakukan.

Menurut Prijanto, orang yang dilaporkannya ke KPK atas kasus dugaan korupsi dalam pelepasan Taman BMW ini adalah mantan Gubernur DKI yang sekaligus bekas koleganya, Fauzi Bowo atau Foke, dan Sutiyoso atau Bang Yos.

Foke dan Sutiyoso dianggap harus bertanggung jawab karena keduanya ikut menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dari grup pengembang, PT Agung Podomora, ke Pemprov DKI Jakarta, dan Surat Pelepasan Hak (SPH) lahan BMW, pada rentang waktu pergantian gubernur 2007-2008.

Dalam pelaporan yang disertai bukti dokumen ke KPK, Prijanto menyampaikan kronologi dan kejanggalan pelepasan lahan BMW dari pihak pengembang ke Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Pertama, dalam BAST dari grup pengembang, PT Agung Podomora, ke Pemprov DKI Jakarta, tertera lahan yang dilepaskan seluas 26 hektare. Sementara, dalam SPH yang dilampirkan dalam BAST, pihak pengembang justru mencantumkan luas lahan yang dilepas hanya seluas 12 hektare atau hilang sebanyak 14 hektare.

Menurut Prijanto, potensi kerugian negara akibat pembohongan lahan BMW yang sudah masuk aset Pemprov DKI itu ditaksir mencapai Rp 737 miliar.

Kedua, alamat lokasi tanah yang diserahkan pihak pengembang sebagaimana di BAST adalah Jalan Rumah Sakit Koja. Sementara, fakta di lapangan, tanah itu terletak di Jalan Pengadilan.

Ketiga, adanya sejumlah tanda tangan pejabat, nama, jabatan, dan alamat perusahaan pengembang, dalam dokumen BAST dan SPH tersebut yang tidak sinkron antara satu dan yang lain. Karena itu, diduga ada pencatutan nama perusahaan. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×