kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK dalami dua hal saat periksa 5 anggota DPRD Bekasi terkait Meikarta


Jumat, 18 Januari 2019 / 13:26 WIB
KPK dalami dua hal saat periksa 5 anggota DPRD Bekasi terkait Meikarta


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. KPK memanggil lima anggota DPRD Bekasi guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin terkait perkara Meikarta. Pada pemeriksaan kali ini KPK disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah mendalami dua hal.

Pertama, bagaimana posisi dan peran mereka di Pansus RBTR terkait dengan kasus pembahasan tata ruang di Bekasi. "Apakah misalnya ada titipan-titipan dari pihak lain agar aturan yang dibuat tersebut ada kepentingan untuk pihak tertentu misalnya apakah ada kaitannya dengan kepentingan proyek Meikarta yang dibangun di Bekasi pada saat itu," jelas Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/1).

Kedua, KPK mengklarifikasi kepada beberapa anggota DPRD tersebut mengenai adanya dugaan plesiran atau pembiayaan berlibur ke Thailand yang juga membawa anggota keluarga. "Jadi dua poin itu didalami pada para saksi secara variatif dalam artian ada yang didalami terkait dengan perjalanan ke Thailand," tambah Febri.

Mengenai apakah anggota keluarga dari anggota DPRD Bekasi yang ikut dalam liburan ke Thailand akan dipanggil KPK juga, Febri mengatakan akan melihat konstruksi perkaranya terlebih dahulu.

Febri juga menegaskan agar ke lima anggota DPRD Bekasi dan saksi terkait kasus Meikarta dapat mengatakan sejujurnya dalam proses pemeriksaan serta kooperatif. Jika terbukti berbohong saat pemeriksaan atau penyedikan bahkan persidangan maka ada resiko pidana tersendiri.

Dalam berita Kontan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×