kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK batal segel kantor PDI-P, ini kata pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia


Sabtu, 11 Januari 2020 / 17:56 WIB
KPK batal segel kantor PDI-P, ini kata pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batalnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) dinilai sebagai bentuk obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara. 

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mengatakan, hal itu bisa dibawa ke ranah pidana bila terdapat upaya menghalang-halangi kerja tim KPK sebagai penegak hukum. 

Baca Juga: Klarifikasi kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK disarankan periksa Hasto

"Jika memang itu ada menghalang-halangi misalnya digembok, misalnya ada aparat partai menghalang-halangi, bisa dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), obstruction of justice," kata Supardji dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (11/1). 

Supardji mencontohkan upaya yang pernah dilakukan KPK kepada pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Friedrich Yunadi, yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum terhadap Novanto. 

Ia pun khawatir batalnya KPK menyegel kantor PDI-P akan membuat KPK gagal memperoleh barang bukti karena sudah lebih dahulu dilenyapkan. Supardji pun meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai peristiwa di Kantor DPP PDI-P tersebut. 

"KPK harus mempertanggungjawabkan mengapa itu terjadi dan kalau bukan kesalahan KPK, kalau kesalahan internal partai itu, maka bisa dikenakan Pasal 21 tadi, obstruction of justice," kata Supardji.  

Baca Juga: Anggota DPR desak Jokowi segera tetapkan pengganti Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap. 

Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P. Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu. 

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1) lalu. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Batal Segel Kantor PDI-P, Pakar Singgung soal "Obstruction of Justice" "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×