kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Ada indikasi backdate dalam dokumen izin Meikarta


Selasa, 13 November 2018 / 20:55 WIB
KPK: Ada indikasi backdate dalam dokumen izin Meikarta
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja proyek pembangunan Meikarta


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, KPK sedang mendalami informasi indikasi backdate tersebut. Penanggalan mundur tersebut diduga dilakukan pada sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Diantaranya rekomendasi sebelum penerbitan IMB dan perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran. KPK menduga persoalan perizinan Meikarta sudah terjadi sejak awal.

“Terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai,” ungkap Febri.

Febri menambahkan jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

Asal tahu saja, pada Selasa (13/11) hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Joko Mulyono Kabid di bagian hukum pemkab Bekasi, Asep Efendi Pengawal Pribadi Bupati dan Daniel Firdaus, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

Dalam pemeriksaan tersebut KPK berfokus pada dua hal yakni proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta.

Seperti yang diketahui Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sementara sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kesepakatan mahar pengurusan IMB itu diduga senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas di Pemkab Bekasi. Dari total komitmen fee itu telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×