kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPI tidak memiliki wewenang mengawasi Youtube dan Netflix


Rabu, 22 Juli 2020 / 21:15 WIB
KPI tidak memiliki wewenang mengawasi Youtube dan Netflix


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengawasi radio dan televisi. Platform Youtube dan Netlfix disebut bukan wewenangnya lantaran tidak menggunakan frekuensi publik.

"Itu termaktub dalam undang-undang, ketika frekuensi yang dikategorikan milik publik, diturunkan yang namanya dua produk, yaitu televisi dan radio," kata Yuliandre dalam diskusi literasi daring, Rabu (22/7/2020).

Sementara, untuk mengawasi konten yang ada di media baru, yaitu media digital semisal Netflix atau YouTube, menurut Yuliandre, bukan wewenang KPI. Sebab, frekuensi pada media baru tersebut adalah frekuensi digital. "Nah ketika frekuensi itu sudah berubah diksinya bernama medium channel, yang bernama platform digital, memakai yang namanya internet, artinya di sini ada namanya frekuensi dunia," ujar Yuliandre.

Baca Juga: Dian Sastro rilis adegan Gading Marten, film Guru-Guru Gokil segera tayang di Netflix

Apabila dalam perkembangan ke depan KPI diberikan mandat oleh undang-undang untuk mengawasi media baru, maka KPI akan melaksanakannya. "Misalnya maju ke depan platform apapun definisi broadcasting asal ada audio dan visual apapun salurannya diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, baru KPI bekerja," ucap Yuliandre.

"Tapi kalau ruang itu enggak ada, berarti melanggar undang-undang," lanjut dia

Menurut Yuliandre, regulasi di Indonesia memang terlambat untuk menghadapi percepatan teknologi. Dia mencontohkan, tampilan TV yang semakin jernih di negara lain, sementara di Indonesia belum merasakannya.

"Kita itu selalu telat dalam sebuah regulasi, ketika teknologi sudah maju ke depan, ketika hari ini orang sudah digital TV-nya sudah bersih, enggak samar-samar, enggak putus-putus, seperti sekarang ya mungkin kita rasakan ya ke depan itu namanya HD 4K." ujar Yuliandre.

Baca Juga: Kingdom season 3 dikabarkan tertunda dan justru garap prekuel, ini tanggapan Netflix

"Negara sahabat sudah menikmati, tetapi kita baru proses karena ada infrastruktur yang harus kita bereskan dan termasuk regulasi," lanjut dia.

Untuk diketahui, frekuensi radio dan televisi yang diawasi KPI jumlahnya 3.079. Jumlah tersebut terdiri dari 1.979 Radio dan 1.100 Televisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegaskan Tak Berwenang Mengawasi Youtube dan Netflix"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×