kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPI tegur Jendela Dunia TVRI karena ada adegan ciuman bibir


Kamis, 30 April 2020 / 06:46 WIB
KPI tegur Jendela Dunia TVRI karena ada adegan ciuman bibir
ILUSTRASI. Seorang anak menyimak pembelajaran yang disiarkan melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan 720 episode untuk penayangan B


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada program acara Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI. Sebab, KPI mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita yang disiarkan pada 8 April 2020. 

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut tayang pada pagi hari yang rentan disaksikan anak di bawah umur. "Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com pada unggahan akun Instagram @kpipusat, Kamis (30/4/2020). 

Baca Juga: KPI: Perlu kolaborasi dari berbagai lembaga untuk menangani Netflix

Akibatnya, KPI menilai program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. 

Melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g. "Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur," kata Mulyo. 

Baca Juga: Risih notifikasi YouTube, segera matikan dengan tiga langkah berikut

Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat Jendela Dunia. "Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," ucap Mulyo. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Jendela Dunia TVRI karena Adegan Ciuman Bibir"
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×