kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU


Jumat, 31 Januari 2020 / 20:36 WIB
Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU
ILUSTRASI. Tawaran investasi agribisnis lahan dan kebun tanaman kurma oleh Kampoeng Kurma


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban investasi bodong Kampoeng Kurma berharap pengembalian dana nasabah bisa segera terealisasikan. Sementara itu, pihak manajemen saat ini tengah mengupayakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta Zentoni menjelaskan, pada sidang perdana Kamis (30/1) agenda sidang baru sebatas pembacaan permohonan. "Sidang perdana kemarin dihadiri kuasa dari pihak pemohon, dan dari termohon juga dihadiri pihak kuasa," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (30/1). 

Sebagai informasi, PKPU dicatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor: .18/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Di mana, permohonan  diajukan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol oleh konsumen atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini, karena gagalnya serah terima Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Konsumen ajukan permohonan PKPU terhadap Kampoeng Kurma di PN Jakarta Pusat

Tujuan permohonan PKPU untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen. 
Selain itu juga untuk memberikan kepastian serta kesanggupan dari PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen.

Dalam Permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ini, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat orang calon pegurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais,  Delight Chyril, dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak termohon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tandasnya.

Sementara itu, Irvan Nasrun yang juga merupakan korban investasi Kampoeng Kurma berharap, lewat PKPU penyelesaian kasus Kampoeng Kurma bisa segera diselesaikan. Pastinya, konsumen mengharapkan dana bisa dikembalikan 100% oleh Kampoeng Kurma 

"PKPU akan berdampak positif, karena Kampoeng Kurma akan dipaksa oleh pengadilan untuk membayar. Harapannya (pengembalian dana) bisa 100%," tegas Irvan kepada Kontan.co.id Jumat (31/1).

Baca Juga: Awas, Jangan Terlena Tawaran Investasi Kebun Kurma

Asal tahu saja, investasi Kampoeng Kurma mulai dikenal pada 2018. Dengan menjanjikan pembangunan wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas, Kampung Kurma juga menjanjikan kesepakatan investasi bertema syariah dan bebas riba.

Saat ini Kavling Kampoeng Kurma tersebar di enam wilayah, yakni di Cirebon, Tanjung Sari, Sirna Sari, Jasinga Bogor, Cipanas Lebak Banten dan Banten Selatan. 
Beberapa produknya seperti penjualan lahan atau kavling yang akan ditanami pohon kurma, ada juga perumahan yang menjanjikan berbagai fasilitas mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami. 

Ada juga produk syariah yang menawarkan paket kavling tanah seluas 400 meter-500 meter untuk ditanami pohon kurma, dan termasuk investasi kavling kolam lele dengan 10.000 bibit. Kabarnya, harga yang dibanderol mulai dari Rp 99 juta per kavling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×