kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VI DPR sebut akan dalami pemberian PMN kepada Hutama Karya


Kamis, 14 Mei 2020 / 20:50 WIB
Komisi VI DPR sebut akan dalami pemberian PMN kepada Hutama Karya


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX), melalui salah satu entitas cucunya, PT Harvest Time, ternyata pernah meneken perjanjian eksklusif jual beli lahan senilai Rp1,8 triliun dengan PT Hutama Karya (Persero).

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2020), MYRX menyebut perjanjian eksklusif jual beli lahan di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, seluas kurang lebih 600 hektare dengan harga Rp300.000 per meter persegi itu diteken pada 18 Desember 2019.

Baca Juga: Suntikan dana pemerintah kepada Hutama Karya akan digunakan sesuai target

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Dewan Komisioner OJK, Kamis (14/5) menyebutkan, saat ini saham Hanson International sedang disuspen BEI atas perintah OJK. Selain itu aset-aset tanah milik anak perusahaan disita dan diblokir, serta sedang adanya kasus hukum yang dihadapi oleh sebagian direksi perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menjelaskan, DPR akan mendalami terkait dengan penerima penyertaan modal negara (PMN) termasuk kepada Hutama Karya. "Dan kalau memang nanti ditemukan kesalahan pengelolaannya termasuk membeli aset bermasalah MYRX kami akan minta pertanggungjawabanya," ujar Herman kepada kontan.co.id, Kamis (14/5).

Herman mengatakan, DPR akan mengevaluasi seluruh penggunaannya, dan tentu kata Herman, DPR juga akan mengacu kepada hasil pemeriksaan keuangan BPK RI. "Semua keuangan negara harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya," katanya.

Ia menyebut, apabila tidak etis dalam penggunaannya atau malah ada unsur masalah hukum, sanksi yang akan diberikan nantinya menjadi domain kementerian BUMN, tetapi menurutnya, DPR juga dapat memberikan rekomendasi. "Kita dalami dulu saja ya, jangan bicara sanksi kalau belum ada fakta. Kami juga bisa membentuk panja kalau ada kasus yang perlu didalami," kata Herman.

Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap

Asal tahu saja, sesaat setelah penandatangan PT Harvest Time telah menyerahkan 25,5 ha lahan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan pembayaran sebesar Rp 50 miliar. Adapun perjanjian tersebut mengenai pembelian lahan sekitar 600 ha dengan harga Rp 300.000/m² di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan nilai total Rp 1,8 triliun.

Tanah yang akan ditransaksikan adalah tanah yang berada di Desa Cidadap yang mana 70 ha di antaranya telah disita Kejaksaan pada Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×