kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi IX DPR harapkan penanganan corona terkordinasi baik dan anggaran tepat sasaran


Rabu, 15 April 2020 / 21:12 WIB
Komisi IX DPR harapkan penanganan corona terkordinasi baik dan anggaran tepat sasaran
ILUSTRASI. Petugas medis dengan memakai alat pelindung diri memperlihatkan alat ?rapid test? COVID-19. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah mengucurkan dana Rp 75 triliun guna penanganan Covid-19 menuai tanggapan dari berbagai pihak termasuk Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengungkapkan, perlu ada kordinasi yang baik antara sejumlah pihak dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Jangan sampai terjadi gerakan (massal) yang tidak terkoordinasi. Kan kita lihat banyak pihak yang mau mengadakan Alat Pelindung Diri (APD) ataupun peralatan medis, harus ada kordinasi dengan pemerintah (Kemenkes) sebagai leading sector," tutur Melki kepada Kontan.co.id, Rabu (15/4).

Baca Juga: Penundaan ekspansi emiten pendatang baru saat corona jadi pilihan tepat

Melki melanjutkan, selain penanganan pasien terdampak, perlu ada perhatian khusus pada upaya pencegahan dan deteksi virus corona. Ia menilai masyarakat membutuhkan edukasi mengenai pencegahan penyebaran virus.

Selain itu, menurutnya saat ini pemerintah perlu memperbanyak alat deteksi berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diperlukan pasca rapid test dilakukan. "Perlu perbanyak alat VCR yang merata diseluruh Indonesia," jelas Melki.

Ia menambahkan, anggaran kesehatan yang dikucurkan dapat dioptimalkan juga lewat edukasi dan kesadaran masyarakat untuk melakukan karantina mandiri jika dirasa kondisi yang ada belum tergolong parah. Dengan demikian, penanganan fisik secara langsung di Rumah Sakit dapat lebih terfokus kepada pasien yang memang membutuhkan penanganan intensif.

Baca Juga: Prospek pasar obligasi tetap cerah meski suku bunga BI tidak turun

Penegakan Aturan PSBB

Menyinggung soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Melki menilai perlu ada ketegasan demi memastikan PSBB berjalan. "Ada dua hal, kesadaran masyarakat dan penegakan hukum, jika masih ada pelanggaran aturan maka perlu untuk penegakan hukum," jelas Melki.

Adapun, Melki berharap penegakan hukum dapat benar-benar dilakukan jika masih ditemui praktik pelanggaran. Bahkan menurutnya, para pemilik perusahaan yang masih mewajibkan pegawainya bepergian atau melakukan pekerjaan dari kantor dan diluar ketentuan atau aturan PSBB yang berlaku maka penegakan hukum harus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×