kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK target pengurangan sampah hingga 30% pada 2025


Rabu, 01 Juli 2020 / 15:26 WIB
KLHK target pengurangan sampah hingga 30% pada 2025
ILUSTRASI. Seorang warga membersihkan sampah dibantaran kali Jln. Jati Bunder, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat , Selasa (5/9/2017). Pemprov DKI Jakarta bersama dengan PemerintaPemprov DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Pusat akan menata kawasan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pengurangan sampah hingga 30% pada 2025.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Beleid yang diterbitkan akhir tahun lalu ini menegaskan adanya kewajiban produsen dalam pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan wadah yang mereka hasilkan.

“(Termasuk) Untuk mengatur pengurangan sampah kemasan plastik,” kata Rosa ketika dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Rosa berharap, peraturan ini dapat mendorong upaya pengurangan sampah oleh produsen mulai dari desain kemasan yang dapat didaur ulang/diguna ulang/dikomposkan sampai dengan membangun sistem penarikan kembali sampah kemasan untuk di daur ulang sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular.

Sehingga jumlah timbulan sampah kemasan sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan bocor ke lingkungan akan jauh berkurang. “Bukan hanya kantong plastik yang diatur, tapi juga kemasan plastik sekali pakai lainnya,” ucap dia.

Rosa menyebut terdapat 3 jenis produsen yang dikenakan kewajiban dalam peraturan ini. Yakni manufaktur, ritel dan jasa makanan & minuman yang secara spesifik telah diatur jenis sampah produk dan kemasan apa saja yang harus dikurangi.

Kemudian, terkait insentif yang diberikan KLHK selama ini adalah Penghargaan atas Inisiatif dan Kinerja Pengurangan Sampah oleh Produsen yang langsung diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk pemberian insentif dan disinsentif di daerah, merupakan kewenangan daerah untuk mengaturnya,” ujar dia.

Selain itu, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, KLHK mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) pengelolaan sampah dalam bentuk kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada).

"Konten dari Jakstrada harus menggambarkan perencanaan Pemda terhadap target Indonesia bersih dan bebas sampah tahun 2025, baik dari sisi pengurangan dan penanganan sampahnya," terang dia.

KLHK berharap dengan adanya Perpres nomor 97 tahun 2017 dan peraturan menteri tentang pembatasan penggunaan plastik yang masih dalam pembahasan, akan mengurangi sampah hingga 30% pada 2025.

"Indonesia punya target pengurangan sampah tahun 2025 (hingga) 30%, dan pengurangan sampah plastik ke laut 70% pada tahun 2025," tutur Novrizal.

Sementara itu, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Dwi Sawung mengatakan, peraturan menteri tentang pembatasan penggunaan plastik itu dinilai penting untuk mengurangi penggunaan plastik. Lebih dari itu, produsen juga diminta untuk berkomitmen dalam mengurangi penggunaan plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×