kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK siapkan 2,4 juta ha kawasan hutan untuk di redistribusi


Kamis, 31 Januari 2019 / 15:55 WIB
KLHK siapkan 2,4 juta ha kawasan hutan untuk di redistribusi


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan redistribusi tanah dalam kawasan hutan seluas 2,4 juta hektar (ha). Redistribusi ini berasal dari tanah dalam kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar yang direncanakan akan dilepaskan kepada masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan jumlah tanah yang akan di redistribusi ini berasal dari 970.000 hektar lahan dari inventarisasi dan verifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 yang dibuat untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. 

Serta dari penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang telah diselesaikan dari keluhan masyarakat dan yang telah disiapkan untuk dilepaskan ke masyarakat seluas lebih dari 1 juta ha. "Total ada 2,4 juta hektare dari target 4,1 juta hektare," jelas Siti, Kamis (31/1).

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang diselenggarakan di kantor Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Muhammad Ikhsan Saleh, Direktur Jenderal Penataan Agraria menyampaikan bahwa untuk saat ini sejumlah area yang siap untuk melepas kawasannya ke masyarakat adalah di Kalimantan Barat seluas 60.000 hektar dan Kalimantan Utara seluas 6.600 ha.

Adapun masalah yang selama ini ia hadapi dalam melakukan redistribusi adalah perkara identifikasi calon penerima lahan tersebut. "Distribusi ke rakyat tidak gampang, harus dilihat satu per satu, orangnya, alamatnya, karena harus sampai ke beneficiary dengan tepat, itu permintaan presiden," jelas Muhammad Ikhsan.

Adapun tujuan dari redistribusi ini sendiri nanti bervariasi. "Untuk pemukiman, lahan garapan, dan lainnya. Itu yang dari inventarisasi dan redistribusi," kata Siti. Walau demikian ia tidak merinci kapan bisa melakukan pelepasan kepada masyarakat nya.

KLHK sebelumnya mendata kawasan hutan yang meliputi 63% wilayah daratan Indonesia merupakan obyek reforma agraria yang disasar pemerintah. Penguasaan lahan di dalam kawasan hutan telah mengalami ketimpangan yang tinggi antara penguasaan oleh sektor swasta dengan penguasaan oleh masyarakat. Akibatnya hanya 4,14% lahan kawasan hutan yang akses pengelolaannya oleh masyarakat, selebihnya dikuasai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×