kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK bantu penanganan limbah medis di daerah yang meningkat akibat wabah corona


Senin, 18 Mei 2020 / 18:27 WIB
KLHK bantu penanganan limbah medis di daerah yang meningkat akibat wabah corona


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendukung penanganan limbah medis di daerah yang meningkat setelah wabah corona merebak.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, jumlah limbah medis saat pandemi corona meningkat 30%. Sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.

Maka itu, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: KLHK gandeng Gapki cegah kebakaran lahan dan hutan di areal gambut perkebunan

Selanjutnya, untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, pemerintah daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox. Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat celsius.

"Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan dikelola dengan tepat," kata Vivien dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menambahkan, respons dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis adalah pembangunan 32 fasilitas pemusnah limbah B3 medis di tahun 2020 – 2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, keberadaan fasilitas ini juga bertujuan mendukung fasilitas pelayanan kesehatan agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Kementerian LHK kawal sidang enam gugatan perusakan lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×