kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP ingin tingkatkan rasio penerimaan pajak dari sektor perikanan


Jumat, 21 September 2018 / 16:31 WIB
KKP ingin tingkatkan rasio penerimaan pajak dari sektor perikanan
ILUSTRASI. Perahu nelayan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perikanan untuk meningkatkan kontribusi pajak dari sektor tersebut.

Peni Harjanto, Direktur Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak Kemkeu menjelaskan, selama ini kontribusi sektor perikanan pada rasio penerimaan pajak nasional masih sangat kecil di bawah 1%. Padahal rata-rata rasio pajak sebesar 11%. "Oleh karena itu masih banyak potensi pajak yang bisa kita gali dari industri perikanan," kata Peni, Jumat (21/9).

Walau tak merinci berapa nilai dari tax ratio tersebut, tapi Peni menyebutkan, data wajib pajak sektor perikanan yang dimiliki Fitjen Pajak sejumlah 6.000 wajib pajak dengan realisasi pajak mencapai Rp 1,2 triliun - Rp 1,3 triliun tahun 2017 lalu. Peni masih belum memberi perhitungan berapa target dan potensi tahun ini.

Di sisi lain Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap penerimaan pajak dari sektor perikanan tahun ini dan ke depan akan jadi lebih baik. Pasalnya, KKP tengah menjalankan program mengurangi tindak illegal unregulated unreported fishing (IUUF) yang menyebabkan laporan tangkap para pengusaha ikan banyak yang tidak sesuai fakta.

"Dunia butuh tracebility dan transparansi, sekarang pasar sudah lebih terdidik mengikuti aturan mengelola sumber daya laut," jelasnya.

Oleh karena itu, Susi berharap kewajiban pelaporan dokumen administrasi perkapalan, maka kepatuhan pajak pengusaha juga akan lebih tertib.

KKP sebelumnya juga telah melakukan analisa tax gap atau selisih pajak antara pemilik-pemilik kapal cantrang. Dari sampling yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap 11 pemilik kapal cantrang di Tegal menunjukkan dalam periode lima tahun pajak, terdapat perkiraan potensi pajak penghasilan sebesar Rp 20,58 miliar atas penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh

11 pemilik tersebut melaporkan memiliki total 36 kapal. Sedangkan yang terverifikasi hanya 1 kapal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Nah, 35 kapal yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH terdapat perkiraan potensi PPh (tax gap) sebesar Rp 15,1 miliar. Adapun dalam perhitungan KKP setidaknya terdapat 1.600 pemilik cantrang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×