kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisah Tjahjo Kumolo: Di DPR dapat gaji Rp 267 juta, jadi menteri Rp 20 juta


Jumat, 06 Maret 2020 / 06:28 WIB
Kisah Tjahjo Kumolo: Di DPR dapat gaji Rp 267 juta, jadi menteri Rp 20 juta
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menceritakan besarnya gaji yang dia dapatkan ketika sempat menjadi anggota parlemen pada era kepemimpinan periode pertama Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan, gaji yang dia dapatkan ketika menduduki kursi parlemen mencapai Rp 267 juta per bulan. Hal itu disampaikan ketika dirinya menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengenai mekanisme penggajian dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dari pegawai biasa di pemerintah pusat, daerah, dan pejabat negara.

"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp 267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp 267 juta, clear," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: PNS pensiun dapat Rp 1 miliar, ini klarifikasi lengkap dari Kemenpan-RB

Tjahjo mengatakan, di dalam undang-undang, pemberian gaji ASN berbeda-beda, baik di tataran pemerintah pusat, daerah, dan masing-masing pejabat negara. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah dan jabatannya.

Tjahjo mengaku, dirinya termasuk pihak yang beruntung karena menjadi anggota DPR selama enam periode. Pertama kali dirinya menjadi anggota DPR, gaji yang dia dapatkan sebesar Rp 980.000. Angka tersebut termasuk cukup tinggi untuk besaran gaji pada tahun 1986. Begitu dirinya menjadi menteri, gaji yang dia kantongi sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Kementerian PAN-RB alihkan 141 pejabat eselon III dan eselon IV ke jabatan fungsional

"Begitu jadi menteri, ini Pak Mendag kaget juga, dapat Rp 20 juta. Untung saya sudah tidak punya beban. Tapi mungkin Pak Mendag dan Pak Wamen punya penghasilan yang lain. Ini sedang kita atur dengan baik, jadi ini yang saya kira yang bagian reformasi birokrasi kita tata dengan baik," ujar Tjahjo.

Dia pun bercerita bagaimana pada era Orde Baru, seorang pejabat bisa mengantongi uang pensiun untuk lima jabatan. Namun, hal itu saat ini tidak bisa terjadi. Sebab, dalam undang-undang diatur bahwa seseorang pernah menduduki lebih dari satu jabatan, maka yang diambil uang pensiun tertinggi.

Baca Juga: Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS

Seperti dirinya saat ini yang menerima dua gaji, yaitu pensiun DPR sebesar Rp 4,7 juta dan gaji menteri. "Kalau zaman dulu zaman Orde Baru, orang bisa dapat pensiun lima. Ada teman saya satu, dia mantan menteri, dapat pensiun. Kemudian setelah jadi menteri jadi anggota DPR, dapat pensiun. Kemudian dia jadi dubes, jadi pensiun dubes. Setelah itu dia terakhir jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat pensiun. Dan dia adalah jenderal, lima pensiun. Zaman dulu," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan

"Pak Harto kita juga sama, pensiunan presiden, pensiunan jenderal TNI, dan pensiunan menteri zaman Bung Karno atau Menteri Panglima Angkatan Darat, tiga pensiunan," cerita dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Tjahjo Kumolo, di DPR Dapat Gaji Rp 267 Juta, Jadi Menteri Rp 20 Juta..."
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×