kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisah di balik tiga anggota TNI dicopot dan ditahan gara-gara istri hujat Wiranto


Senin, 14 Oktober 2019 / 14:20 WIB
Kisah di balik tiga anggota TNI dicopot dan ditahan gara-gara istri hujat Wiranto
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (10/10) pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ditusuk SA saat baru turun dari mobil di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.

Peristiwa penusukan yang Wiranto alami pun ramai di media sosial. Masyarakat banyak yang tidak bersimpati, bahkan menyebutnya sebagai kejadian yang direkayasa.

Salah satunya yang akun @Nazar81019243 di Twitter sampaikan. “Enggak percaya. Di situ ada TNI dan orang-orang dekat Pak Wiranto, kok, kayak tidak ada reaksi terhadap pelaku,” tulisnya.

Tak hanya dari masyarakat kalangan biasa, tiga istri anggota TNI pun mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Wiranto. Akibatnya, tiga personel TNI tersebut mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiga istri TNI itu dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial terkait kasus penusukan terhadap Wiranto. Bukan cuma itu, mereka pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Berawal dari unggahan sang istri

Tiga personel TNI mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya. Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial terkait kasus penusukan terhadap Wiranto. Ketiga anggota TNI itu adalah anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan Sersan Dua Z.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika, Jumat (11/10), seperti dikutip Antara.




TERBARU

[X]
×