kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini PII dan LPEI turut memberikan jaminan untuk mendukung program PEN


Kamis, 06 Agustus 2020 / 22:41 WIB
Kini PII dan LPEI turut memberikan jaminan untuk mendukung program PEN
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberi pengarahan melalui video conference di Istana Merdeka, Senin (27/7/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penjaminan dalam pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penjaminan tersebut bisa secara langsung maupun lewat badan usaha penjaminan yang ditunjuk.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan aturan dengan menetapkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur (PII) sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan penjaminan langsung.

Baca Juga: Percepat penyerapan program PEN, ini poin-poin yang ditambahkan pemerintah

Keputusan tersebut diresmikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP no. 23 tahun 2020. Beleid ini pun diteken oleh Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu.

Menurut pantauan Kontan.co.id, dengan menetapkan LPEI dan PT PII dalam penugasan penjaminan, ini berarti menegaskan peraturan sebelumnya yang hanya menyebut pemerintah dapat menugaskan badan usaha penjaminan saja.

Selain itu, pemerintah juga menugaskan LPEI dan PT PII menjadi badan usaha penjamin kepada pelaku usaha dalam bentuk penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Tugas ini diemban bersama dengan PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia.

Baca Juga: Jokowi rombak aturan Pemulihan Ekonomi Nasional, ini kata ekonom Indef

Bila dalam mengemban tugasnya mereka membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan, pemerintah bisa memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga bisa memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan. Dalam hal ini, pemerintah bisa mengenakan imbal jasa penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×