kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini, hambatan izin investasi ada di pra perizinan


Senin, 22 Agustus 2016 / 15:00 WIB
Kini, hambatan izin investasi ada di pra perizinan


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pra izin usaha masih menjadi penghambat iklim investasi di Indonesia. Hal ini disebabkan belum terintegrasinya perizinan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Anggota Oembudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida menjelaskan berdasarkan hasil survei di empat tempat, meskipun di tingkat PTSP izin usaha berjalan cepat, namun izin yang menjadi syarat untuk keluar izin usaha masih menjadi momok bagi pengusaha. "Sebelum ke PTSP harus ada puluhan izin dari dinas-dinas terkait," kata Laode di kantor Oembudsman Senin (22/8).

Kata Laode, yang menjadi masalah itu saat meminta izin dari satuan kerja daerah. Sebab disitu tidak ada kepastian persyaratan, tidak ada kepastian biaya administrasi, tidak ada kepastian batas waktu izin itu keluar sehingga para investor kadang menyerah di tengah jalan.Dan juga biasanya ini yang menjadi celah oknum aparatur sipil untuk melakukan pungutan liar.

Laode mencontohkan, untuk mendapatkan izin atau surat domisili para pengusaha harus mengeluarkan kocek lebih besar, sebab dalam pembuatan surat tersebut tidak ada kepastian biaya administrasi, pada akhirnya pejabat di kelurahan mematok dengan semaunya. Dan itu baru tingkat kelurahan, belum lagi izin di dinas-dinas terkait yang jumlahnya mencapai puluhan.

Kendala lainnya, yaitu masih banyak spekulan tanah. Ini yang biasanya membuat para investor prustasi, pasalnya ketika pengusaha menargetkan investasi untuk pengadaan tanah sebesar 10% itu bisa membengkak menjadi 100%, sebab para spekulan tadi. "Realisasi investasi sangat kecil itu karena masih banyak spekulan tanah," ungkapnya.

Pada kesempatan sama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaparkan penyebab masih lamanya izin usaha keluar, itu karena sistem PTSP belum terpadu.

Menurutnya jika ingin meningkatkan investasi di Indonesia semua izin harus disatukan di PTSP. "Semua data-data dari dinas itu disatukan di PTSP," ungkapnya.

Alex mengaku pihaknya sudah komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk mendorong pemda-pemda menggunakan aplikasi e-PTSP yang dimiliki KPK, hal ini supaya proses perizinan bisa trasparan. Karena dalam aplikasi tersebut sudah tercantum syarat, biaya administrasi dan lainnya.

Menurutnya, perizinan dalam satu pintu ini sudah terbukti ampuh, karena sudah dilakukan oleh negara Georgia. Dari survei Worl Bank terkait Ease of Doing Bussines Georgia pada tahun 2000 Georgia menempati peringkat 112 namun saat ini mereka masuk ke peringkat 8 dari 189 negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×