kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kinerja legislasi DPR tidak maksimal


Kamis, 07 Desember 2017 / 11:21 WIB
Kinerja legislasi DPR tidak maksimal


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sesuai harapan. Dari 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017, sepanjang masa sidang tahun 2016-2017, DPR hanya bisa menyelesaikan pembahasan 17 RUU untuk menjadi undang-undang (UU).

Walau hanya sedikit RUU yang berhasil di selesai pada tahun ini, namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pada tahun depan DPR akan kembali mengusulkan 50 RUU pada Prolegnas 2018.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan RUU luncuran yang belum rampung dibahas pada tahun sidang 2017, termasuk RUU kumulatif terbuka, dan tiga RUU baru. "Yang baru dimasukkan yaitu RUU Sistem Pendidikan Kedokteran, RUU Penyadapan dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan," kata Supratman kepada KONTAN, Rabu (6/12).

Walau jika dilihat sebagian besar RUU Prolegnas 2018 merupakan RUU luncuran tahun sebelumnya, Supratman menampik anggapan bahwa kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi masih minim. Ia beralasan cepat atau lambatnya pembahasan RUU juga lantaran ada faktor kelambatan dari pemerintah. "Banyak pembahasan undang-undang saat ini terhambat karena ketidakhadiran pemerintah," jelasnya.

Terkait penyelesaian RUU yang minim, pengamat politik Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya berpendapat, banyaknya pembahasan RUU yang tidak selesai sesuai target disebabkan beberapa hal. Diantaranya, DPR kerap kali mempunyai perencanaan kuantitas RUU yang tak masuk akal untuk dibahas dalam satu tahun masa sidang.

Selain itu, publik juga melihat latarbelakang anggota legislatif, sehingga kapabilitas DPR kerap menjadi pertanyaan. Apalagi budaya titip absen yang kerap terjadi juga ia mempengaruhi kinerja legislasi DPR. "Mekanisme kerja yang tak disusun KPI (key performance indicator) oleh partai politik ini yang membuat DPR kerap tak berhasil dalam menjalankan fungsi legislasi," jelas Yunarto.

Jika sudah begitu, menurut Yunarto, dibutuhkan pembenahan manajerial dari anggoat dewan yang lebih baik. Yunarto menyarankan, agar lebih fokus maka anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tak perlu menjabat sebagai anggota komisi juga. "Dengan begitu maka pembuatan undang-undang bisa diakselerasi dengan baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×