kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewenangan sejumlah kementerian bertambah pasca perubahan nomenklatur


Jumat, 08 November 2019 / 17:47 WIB
Kewenangan sejumlah kementerian bertambah pasca perubahan nomenklatur
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengubahan nomenklatur yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo kepada beberapa kementerian di periode kedua membuat sebagian kementerian mendapat tugas baru. 

Salah satu kementerian yang harus dilebur berdasarkan berubahnya nomenklatur adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. 

Perubahan nomenklatur Kemenko Kemaritiman dan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dikutip Jumat (8/11). 

Baca Juga: Menko Luhut: Larangan ekspor nikel bagi perusahaan yang tidak melanggar sudah dicabut

Aturan tersebut secara jelas menuliskan Menteri Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta harus mengkoordinasikan penetapan maupun pelaksanaan kebijakan di bidang maritim dan investasi. 

Menko pun harus menangani pengelolaan dan penanganan isu di bidang kemaritiman dan investasi. Alhasil, Kemenko Kemaritiman dan investasi yang dipimpin Luhut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat merevisi DIPA 2020. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomenklatur Diubah, Kewenangan Sejumlah Kementerian Bertambah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×